Muhammad Sufraday, ST
Komisaris Utama PT Petro Graha Medika
Diangkat berdasarkan Keputusan Pemegang Saham PT Petro Graha Medika diluar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanggal 8 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Komsiaris dengan Akta nomor 24 tanggal 16 Desember 2021, dibuat dihadapan Notaris Reni Sunarsih, SH.M.Kn di Gresik, sebagaimana telah diterima dan dicatat di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan nomor AHU-AH.01.03-0491212 tanggal 28 Desember 2021.